Varian Baru Pendidikan Islam

Varian Baru Pendidikan Islam

Lima sampai sepuluh tahun belakangan ini muncul lembaga pendidikan Islam yang mengusung nama kuttab. Kehadiran kuttab seolah memberikan kritik terhadap kelembagaan pendidikan Islam selama ini. Mafhum bahwa sejarah pendidikan Islam di Indonesia hanya mengenal tiga lembaga pendidikan yakni pesantren, madrasah, dan sekolah Islam.

Pemerintah (Kemendikbud dan/atau Kemenag) tidak memiliki data base jumlah kuttab di Indonesia. Secara faktual kuttab banyak bermunculan. Selama ini, perijinan kuttab beragam, ada yang memiliki ijin operasional (1) sebagai Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) di bawah Dinas Pendidikan; (2) sebagai pendidikan kesetaraan tingkat ula di bawah Kementerian Agama; (3) menginduk pada PKBM lain; dan (4) tidak/belum memiliki ijin operasional. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa lebih banyak kuttab yang tidak berijin daripada yang berijin. Nomenklatur kuttab tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, istilah kuttab sendiri tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kuttab adalah Pesantren

Hemat penulis, kuttab adalah pesantren. Lebih tepatnya pesantren tanpa asrama (pondok). Perijinan kuttab pada dinas pendidikan secara substansi tidak tepat. Kuttab lebih mirip sebagai pendidikan keagamaan Islam. Fakta bahwa lebih banyak kuttab tak berijin mengindikasikan dua hal: lembaga pendidikan tersebut yang tidak mau mengajukan perijinan atau negara yang tidak respon terhadap perkembangan masyarakat dengan argumen tiadanya payung hukum kelembagaan kuttab. Dalam konteks ini, negara perlu hadir agar tidak terkesan ada komunitas/lembaga pendidikan yang liar.

Jika menengok sejarah kelembagaan pendidikan Islam memang mengalami beberapa episode: (1) pesantren (pesantren tertua adalah Tegalsari tahun 1870), (2) madrasah (madrasah tertua adalah adabiyah tahun 1909), (3) sekolah berciri Islam (HIS met de Quran tahun 1924), (4) sekolah Islam terpadu (JSIT tahun 2003), dan (5) sekolah alam bernuansa agama (JSAN tahun 2011). Belakangan ini muncul lembaga pendidikan Islam yang dikenal dengan sebutan Kuttab.  Salah satunya adalah Kuttab Al-Fatih, yang berdiri tahun 2012 dan memiliki 34 cabang di Indonesia.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menyebutkan bahwa pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain selanjutnya disebut pesantren.

Selain Dayah (Aceh), Surau (Minangkabau), dan Meunasah di masyarakat juga berkembang Kuttab. Dayah (zawiyah), arti harfiahnya adalah sudut, karena pengajian pada masa Rasulullah dilakukan di sudut-sudut masjid. Di Indonesia penyebutan dayah digunakan untuk lembaga pendidikan agama Islam di Aceh. Surau merujuk pada bangunan tempat ibadah umat Islam, fungsinya hampir sama dengan masjid. Surau kebanyakan lebih dikhususkan sebagai lembaga pendidikan dikarenakan letaknya yang berdampingan dengan masjid. Surau disebut juga dengan istilah langgar. Sedangkan, Meunasah merupakan bangunan umum di desa-desa (masyarakat Aceh) sebagai tempat melaksanakan upacara agama, pendidikan agama, bermusyawarah, dan sebagainya. Di Aceh, Masjid dan Meunasah berfungsi sebagai Islamic Center.

Sementara itu, kata kuttab atau maktab berasal dari kata dasar ka-ta-ba yang berarti menulis atau tempat belajar menulis. Kuttab atau katib berarti penulis. Kata kuttab adalah bentuk mufrod, sementara bentuk jamaknya adalah kataib yang berarti para penulis. Pada perkembangannya, nama kuttab dipakai untuk menyebutkan tempat belajar al-Quran untuk anak-anak. Dalam konteks sekarang, kuttab adalah lembaga pendidikan anak berusia TK/RA dan/atau SD/MI, yakni berusia 5-12 tahun.

Kuttab merupakan lembaga pendidikan Islam. Kuttab di Indonesia memiliki idealisme untuk melakukan restorasi pendidikan Islam yakni mengembalikan pendidikan Islam sesuai dengan spirit aslinya. Pendirian kuttab lebih didorong oleh motivasi agama, dakwah melalui dunia pendidikan. Dalam batas tertentu, semangat pendirian kuttab sama dengan semangat pendirian pesantren, madrasah maupun sekolah Islam.

Dalam konteks perijinan lembaga pendidikan, dikenal ijin operasional sekolah, madrasah atau pesantren. Kemendikbud memberikan ijin operasional untuk segala macam bentuk sekolah, dari semua jalur (formal, nonformal, dan informal) dan jenjang pendidikan (dasar, menengah, dan tinggi). Sementara Kemenag memberikan ijin operasional untuk madrasah dan pesantren. Dalam konteks perijinan, belum dikenal nomenklatur kuttab baik di kemendikbud maupun kemenag.

Dalam PP Nomor 55 Tahun 2007 dikenal istilah pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Termasuk pendidikan keagamaan adalah pesantren (Islam), pasraman; pratama widya, adi widya, madyawa widya, utama widya  (Hindu), pesantian (Hindu), pabbajja (Budha), Dhammasekha; Nava, Mula, Muda, Uttama (Budha), Shuyuan (Kong Hu Cu), Sekolah Teologi Kristen: SDTK, SMPTK, SMATK, dan sekolah minggu.

Inti dari pendidikan keagamaan adalah untuk menjadi ahli agama. Salah satu ciri khusus pada pendidikan keagamaan adalah kurikulum yang sarat dengan muatan agama. Dalam konteks kurikulum, kuttab lebih dekat kepada lembaga pendidikan keagamaan Islam.

Oleh karena itu, semestinya Kementerian Agama memberikan layanan kepada kuttab berupa perijinan dan lain-lain. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Pesantren hemat kami, perlu memasukkkan nomenklatur kuttab. Pada pengertian umum yang menyebutkan bahwa Pondok pesantren, Dayah, Surau, Meunasah atau sebutan lain adalah pesantren. Termasuk “sebutan lain” adalah kuttab. Ini sebagai payung hukum, bilamana ada kuttab yang ingin melakukan perijinan di kantor kementerian agama kabupaten/kota. Cara ini mirip dengan memasukkan nomenklatur “rumah tahfidz” sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan Pendidikan al-Quran sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.

Kuttab adalah pesantren tanpa asrama (pondok). Kuttab bisa juga dimasukkan dalam madrasah diniyah takmiliyah (MDT) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7131 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ada MDTA (madrasah diniyah takmiliyah awaliyah), MDTW (madrasah diniyah takmiliyah wustho), dan MDTU (madrasah diniyah takmiliyah ulya). Mungkin juga perlu dipikirkan regulasi “Madrasah Diniyah Kuttab” sebagai rumah baru lembaga pendidikan kuttab.

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama RI telah memiliki 30.000 lebih pesantren, 121 muaddalah, 106 pendidikan diniyah formal (pdf), dan 60 Ma’had Aly (Waryono, 23/4/2021). Dari lima layanan Direktorat PD Pontren tersebut, Kuttab (mungkin) juga bisa diwadahi dalam muaddalah. Selama ini, Kementerian Agama RI sudah memiliki kebijakan Muaddalah untuk tingkat menengah (setingkat SMP/MTs dan SMA/MA), mungkin perlu juga membuka kemungkinan Muaddalah di tingkat dasar (SD/MI). Kuttab bisa dimasukkan ke dalam muaddalah dasar sebagai bentuk inovasi baru layanan Kementerian Agama RI.

Perlu disadari bahwa secara de jure belum ada nomenklatur kuttab, namun de facto di masyarakat telah berkembang secara pesat kuttab dengan berbagai nama. Apakah negara akan membiarkan? Bukankah lebih baik negara hadir? Wallahu’alam.

 

 

Semarang, 03 Mei 2021

Dr Aji Sofanudin

Senior Researcher pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI