Tugas Pokok

“Menyelenggarakan sebagian tugas pokok Kementerian Agama, khususnya penelitian dan pengembangan agama di bidang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Pendidikan Agama dan Keagamaan dan Bidang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.”

Fungsi

  1. Perumusan visi,misi, dan kebijakan teknis dan administrasi Balai Litbang Agama Semarang.
  2. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Pendidikan Agama dan Keagamaan dan Bidang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi.
  3. Pelayanan kepada masyarakat di bidang data dan hasil penelitian dan pengembangan agama.
  4. Penyiapan dan penyajian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Litbang Agama.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan di lingkungan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah, serta lembaga terkait.