Urgensi SOP Pengurusan Ijin Pendirian Rumah Ibadat
  • 29 April 2016
  • 188x Dilihat
  • berita

Urgensi SOP Pengurusan Ijin Pendirian Rumah Ibadat

Denpasar (29 April 2016). Prosedur pengurusan ijin pendirian rumah ibadat masih beragam antara satu daerah dengan lainnya. Diperlukan kesepahaman bersama yang dituangkan dalam bentuk SOP (Standar Operating Precedure) agar proses perijinan pendirian rumah ibadat berjalan secara transparan dan tepat waktu.

Realitas itu mendorong Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang menggelar workshop penyusunan SOP Perijinan Pendirian Rumah Ibadat. Bertempat di Quest Hotel, Jln. Kediri No. 9 Bali, acara tersebut diikuti oleh anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pegawai Kementerian Agama kab./kota, pegawai pemerintah kab./kota, se-Provinsi Bali.Kegiatan diselenggarakan selama empat hari sejak Selasa, 26 April 2016.

Workshop tersebut bertujuan menyusun sebuah buku panduan pengurusan ijin pendirian rumah ibadat. Di dalam buku itu berisi SOP penerbitan rekomendasi oleh Kementerian Agama dan FKUB, serta SOP penerbitan izin pendirian rumah ibadat oleh Kepala Daerah.

“Harapannya SOP yang disusun ini bisa dioperasionalkan di semua daerah di Indonesia. Yang mana SOP ini spiritnya sama dengan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadat, yakni memfasilitasi umat untuk beribadah secara tenang tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” kata Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Dr. Muharam Marzuki.

Marzuki mengatakan, lahirnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dibidani oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. PBM tersebut lahir untuk mengantisipasinya konflik antarkelompok keagamaan. Karena selama ini pendirian rumah ibadat seringkali menyebabkan terganggunya hubungan antarumat beragama.

Angka 90/60 sering menjadi persoalan dalam proses pendirian rumah ibadat. 90 adalah jumlah orang calon pengguna, dan 60 adalah jumlah masyarakat pendukung.

Menurut Kepala Balai Litbang Agama Semarang, Koeswinarno, term 90/60 sering dipahami secara administratif-matematis belaka. Padahal makna di balik angka itu adalah perlunya komunikasi antara umat yang akan mendirikan rumah ibadat dengan masyarakat setempat.

“Di balik angka 90/60 itu tidak hanya ada sekelompok manusia yang berbeda agama. Tetapi di baliknya ada perbedaan suku bangsa, budaya, dan masyarakat multikultur yang kompleks,” kata Koeswinarno.

Disusunnya buku pedoman/SOP tersebut merupakan upaya advokasi agar mekanisme pelayanan keagamaan terkait pendirian rumah ibadat sesuai dengan aturan PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.