Submit Penilaian PMPZI dan E-Pokja RB (PMPRB) Balai Litbang Agama Semarang Tahun 2019
  • 30 Desember 2019
  • 485x Dilihat
  • PMP ZI

Submit Penilaian PMPZI dan E-Pokja RB (PMPRB) Balai Litbang Agama Semarang Tahun 2019

Balai Litbang Agama Semarang telah merampungkan dan mengunggah langsung laporan penilaian yaitu PMPZI dan PMPRB untuk tahun 2019 pada hari Senin,30 Desember 2019. Penilaian ini bersifat final dan sudah lengkap untuk berkas pendukungnya. Pengertian PMPZI yaitu Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas, sedangkan PMPRB yaitu Penilaian Mandiri Progress Reformasi Birokrasi.

Kegiatan yang bertempat di ruangan Kasubbag Tata Usaha ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Balai Litbang Agama Semarang, Dr. Samidi, S.Ag, M.S.I. , dan juga disaksikan oleh Kasubbag Tata usaha, Kaur Kepegawaian, Kaur Umum, dan Kaur Keuangan Balai Litbang Agama Semarang.

Terdiri dari berbagai unsur penilaian dan berikut adalah rinciannya:

PMPRB :

  • Manajemen Perubahan sebesar 75.67 %
  • Penataan Hukum & perundangan sebesar 70.55%
  • Penataan & Penguatan Organisasi sebesar 100%
  • Penguatan Tata Laksana sebesar 81.75%
  • Penataan Sistem SDM Aparatur sebesar 96%
  • Penguatan Akuntabilitas sebesar 91.33 %
  • Penguatan Pengawasan sebesar 100%
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sebesar 87.2 %

Total Indeks PMPRB Balai Litbang Agama Semarang Tahun 2019 sebesar 88.63%

PMPZI :

  • Manajemen Perubahan sebesar 93.95%
  • Penataan Tata Laksana sebesar 95%
  • Penataan Sistem Manajemen SDM sebesar 97.43%
  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja sebesar 97.94%
  • Penguatan Pengawasan sebesar 88.4%
  • Penguatan Kualitas Pelayanan Publik sebesar 88.85%
  • Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN sebesar 81.25%
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik sebesar 89.75%

Total Indeks PMPZI Balai Litbang Agama Semarang Tahun 2019 sebesar 90.20%

Hasil dari Pelaporan ini juga disertai dengan mengunggah evidence / bukti dalam bentuk laporan dan lain sebagainya. Setelah semua unsur lengkap dan dokumen bukti sudah cukup lalu dilanjutkan dengan submit langsung oleh Kepala Balai secara online yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia. Hasil penilaian ini bisa di unduh untuk kemudian dicetak atau keperluan arsip kantor saja.

Tujuan dari Penilaian PMPZI dan PMPRB adalah terciptanya transparansi suatu intansi / lembaga pemerintahan tentang kinerja mereka dalam kurun waktu satu tahun, dan juga mengkampanyekan kawasan bebas dan bersih dari unsur KKN dalam bentuk apapun. (Ry*)