Prosedur Pendirian Rumah Ibadah Masih Multitafsir
  • 28 November 2014
  • 231x Dilihat
  • berita

Prosedur Pendirian Rumah Ibadah Masih Multitafsir

YOGYAKARTA – Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menag dan Mendagri No 9 dan 8 Tahun 2006 ternyata masih menimbulkan multitafsir dalam masyarakat Jawa Tengah.

Demikian pula dengan pendirian serta prosedur perizinan rumah ibadah sesuai dengan PBM. “Multitafsir ini menyebabkan rawan konflik. Ini beberapa temuan kami di Jawa Tengah,” kata Ketua Tim Peneliti Bidang Pendirian Rumah Ibadat, Dahlan, di sela-sela penutupan Seminar Hasil Penelitian Tahap 2Tahun 2014 Balai Litbang Agama Semarang, di Hotel Grand Zuri, Kamis (27/11).

Seperti diketahui, PBM tersebut terkait dengan pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.  Beberapa kasus yang pernah terjadi misalnya penghentian pembangunan Masjid BaniAhmad di Wonosobo (2013), kasus Gereja Kristus Rahmani Indonesia di Pemalang (2002-2012), dan penyalahgunaan izin ibadah Gereja Bethany di Sragen (2014).

Karena itu, Dahlan dan timnya membuat beberapa rekomendasi. Di antaranya memperbanyak sosialisasi PBM, dan perumusan kembali standar operasional prosedur pendirian rumah ibadat oleh Kemendagri dan Kemenag.