Perka LIPI No. 20 Tahun 2019 Ubah Mindset Peneliti
  • 23 Januari 2020
  • 1565x Dilihat
  • berita

Perka LIPI No. 20 Tahun 2019 Ubah Mindset Peneliti

Balai Litbang Agama (BLA) Semarang menggelar kegiatan pembinaan pegawai, Kamis 23 Januari 2020. Pembinaan dengan tema “Pemantapan Perka LIPI No. 20 Tahun 2019 dan Kupas Tuntas E-Peneliti 1.0” secara khusus membahas teknis jabatan fungsional peneliti yang mengalami pembaruan.

Kepala BLA Semarang Dr. Samidi, S.Ag., M.S.I. mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menjawab keraguan dan kekurangpahaman para peneliti terkait aturan baru Kepala LIPI tentang jabatan fungsional peneliti.

“Sebelumnya kita telah mendapatkan pemaparan dari Sekretariat Badan Litbang terkait dengan Perka LIPI Nomor 20 Tahun 2019. Namun peneliti sendiri masih ada beberapa hal yang ragu-ragu, khususnya terkait PAK, yaitu unsur apa saja yg dibutuhkan untuk kenaikan pangkat jabatan,” kata Samidi.

Samidi berharap kehadiran narasumber dari Pusbindklat LIPI mampu menjelaskan secara detail peraturan jabatan fungsional peneliti yang baru. Selain itu juga menjawab sejumlah persoalan dari kalangan peneliti terkait teknis penggunaan aplikasi e-peneliti 1.0.

Pintu Angka Kredit Terbuka Lebar

Yoke Pradanatama dari Pusbindiklat LIPI selaku narasumber mengatakan peneliti sekarang harus menggunakan mindset berpikir sesuai dengan Perka LIPI No. 20 Tahun 2019.

“Buang jauh-jauh mindset tentang PAK yang lama. Mari kita berpikir dengan mindset yang baru,” kata Yoke.

Pembaruan peraturan baik dari sisi pengangkatan, kompetensi, angka kredit, kenaikan pangkat dan jabat, dan sejumlah aturan terkait tertuang rigid dalam Perka LIPI No. 20 Tahun 2019. Menurut Yoke, aturan tersebut tidak memberatkan peneliti, tetapi LIPI berupaya membantu peneliti untuk bisa berkarir lebih baik. Meskipun upaya tersebut harus diselaraskan dengan aturan-aturan Menpan terkait kepegawaian.

Di antara hal yang disoroti adalah unsur penilaian angka kredit. Peraturan baru hanya mancakup penilaian dari 4 unsur kegiatan utama dan penunjang dengan 229 butir kegiatan.

“Kalau dilihat dari unsur kegiatan memang berkurang, tetapi dari sisi butir kegiatan meningkat sangat banyak. Sekarang ini ada 229 pintu bagi peneliti untuk mendapatkan angka kredit. Kalau sampai ada peneliti kurang PAK tahunan itu kebangetan,” kata Yoke.

Peneliti Berpendidikan Minimal S2

Selain angka kredit, aturan baru terkait syarat jenjang pendidikan peneliti juga mendapat sorotan. Sebagaimana termuat dalam Perka LIPI No. 20 Tahun 2019 pada Pasal 12, dinyatakan bahwa pengangkatan jabatan fungsional peneliti paling rendah berijazah magister (S2).

Kualifikasi pendidikan S2 Jabatan Fungsional Peneliti
Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya. Sedangkan Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama disyaratkan S3. Peneliti yang tidak memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana di atas akan dinonaktifkan dari jabatan fungsional.