Pengawas Bukan Jabatan Pelengkap Pendidikan
  • 27 November 2019
  • 294x Dilihat
  • berita

Pengawas Bukan Jabatan Pelengkap Pendidikan

KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof Abdurrahman Mas’ud MA PhD mengingatkan, posisi pengawas dalam dunia pendidikan menjadi actor yang sangat penting dan strategis. ”Salah satu tugasnya, pengawas melakukan fungsi koordinasi antara kepala sekolah dan guru. Dia juga bias mengukur apakah proses belajar mengajar di madrasah sudah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP),” katanya.

Prof Mas’ud mengatakan, hal itu ketika membuka seminar hasil penelitian Balai Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Agama Semarang tahun 2019 di Hotel Lorin Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, kemarin.

Kepala Balai Litbang Agama Semarang, Dr Samidi MSi menjelaskan, seminar yang berlangsung tiga hari itu menyampaikan dua hasil penelitian sekaligus yaitu ”Peran Pengawas terhadap Peningkatan Kualitas Pendidikan pada Madrasah Aliyah” dan ”Literatur Keagamaan Siswa SMA di Bawah Yayasan Keagamaan di Jateng”.

“Penelitian dari lektur dan pendidikan telah selesai dilaksanakan oleh para penelitian. Penelitian pengawas dilaksanakan  di wilayah DIY, Jawa Timur, dan Bali. Kemudian dari kelompok lektur mengambil tema literasi keagamaan siswa SMA di bawah yayasan keagamaan di Jawa Tengah,” kata Samidi.

Seminar diikuti para pengawas madrasah, perwakilan dari kanwil kemenag, dan perwakilan kemenag lokasi penelitian untuk kelompok pendidikan. Kemudian dari kelompok lektur dihadiri perwakilan kanwil kemenag, yayasan keagamaan SMA, kalangan akademisi, keuskupan, dan rekan-rekan pers.

Berkaitan dengan peran pengawas, Prof Mas’ud menegaskan, pengawas merupakan salah satu tenaga pendidik yang penting sesuai PP No. 17. Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Pengawas adalah salah satu tenaga pendidik yang penting, namun apakah tenaga pendidik seperti guru, kepala madrasah, pengawas sudah sesuai dalam meningkatkan kualitas pedidikan?  Jika belum sesuai, maka pengawas harus ditingkatkan kualitasnya melalui berbagai diklat-diklat di antaranya seperti diklat fungsional calon pengawas, diklat penguatan kompetensi pengawas, diklat teknis substantive supervise pengawas, dan diklat teknis substansif karya tulis ilmiah pengawas,” katanya.

Sangat Diperlukan

Menurutnya, pengawas pada masa kini beda dengan pengawas masa lalu. “Pengawas pada masa sekarang benar-benar sangat diperlukan dan diperankan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Bila dulu citra pengawas lebih sebagai jabatan pelengkap dalam pendidikan yang berfungsi menampung para eksponen pada jabatan lainnya, namun pengawas sekarang benar-benar harus berperan sebagai supervisor yang mampu mengawal dan membimbing pihak sekolah baik kepala, guru, mau pun staf untuk memajukan pendidikan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya,” tegasnya.

Dia meminta hasil-hasil penelitian Balai Litbang jangan hanya diadakan di hotel-hotel saja, namun di kampus-kampus supaya daya serap dan daya tangkapnya lebih banyak dan lebih kuat lagi dan bisa sebagai bahan penelitian lanjutan bagi mahasiswa. Kepala Balai Litbang Agama Semarang, Dr Samidi MSi, menjelaskan
hasil penelitian menunjukan bahwa peran pengawas dalam meningkatkan kualitas termasuk dalam kategori besar. Hal ini ditunjukan dengan nilai rata-rata angket yang diberkan kepada guru dan kepala madrasah sebesar 89,9 pada skala 100.

Namun meski pun memiliki peran yang cukup besar namun terdapat hal hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan pembinaan kualitas Madrasah Aliyah. Pertama, masih dibutuhkannya Pengawas Madrasah pada spsesifik mata pelajaran tertentu karena tidak semua mata pelajaran memiliki karakter yang sama anatar mata pelajaran dan kompetensi pengawas madrasah.

”Kedua dalam supervisi akademik perlu diseimbangkan pengawasan dan pembinaan antara dokumen RPP dan implementasi proses pembelajaran di kelas oleh guru, apakah sudah sesuai dengan dokumen RPP yang disusunnya atau belum. Ketiga, secara supervisi manajerial pengawas memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kualitas madrasah Aliyah, hal tersebut ditunjukan dari nilai rata-rata penilaian pengawas dalam supervisi manajarial di 3 provinsi dengan nilai 86,61 pada skala 100,” kata Samidi.

Namun, secara manajerial pengawas perlu ditingkatkan pada hal-hal seperti pembinaan terhadap Penelitian Tindakan Kelas oleh guru dan pengawas itu sendiri, pembinaan penyusunan pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan madrasah, pengembangan kurikulum dengan melibatkan komite madrasah, pengelolaan keuangan, kompetensi manajerial dalam mengelola unit layanan khusus.

(Agus Fathuddin/CN40/SM Network) Foto: suaramerdeka.com/Agus Fathuddin Yusuf 

SUMBER