Peneliti Online Percepat PAK dan Membangun Database Kepakaran
  • 20 September 2014
  • 216x Dilihat
  • berita

Peneliti Online Percepat PAK dan Membangun Database Kepakaran

Selama ini pengusulan Penetapan Angka Kredit (PAK) dilakukan secara manual. Proses penilaian yang konvensional ini memakan waktu cukup lama. Karena itu Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Peneliti LIPI merumuskan sistem “Peneliti Online”. Sistem ini diniatkan untuk mempermudah proses PAK jabatan fungsional peneliti. “Tujuan Peneliti Online itu untuk mempercepat proses PAK, menjamin transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Budi Herliman pada kegiatan Orientasi Peningkatan Kapasitas Peneliti yang dilaksanakan oleh Balai Litbang Agama Semarang, di Hotel Semesta, 17-20 September lalu.

Staff Sub Bidang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pusbindiklat Peneliti LIPI itu menambahkan, dengan sistem online ini peneliti bisa melihat perbedaan poin angka kredit yang diajukan dengan poin angka kredit yang dikeluarkan di Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I). Karena, bisa jadi poin angka kredit yang dikeluarkan oleh TP2I tidak akan sama dengan poin yang semula diajukan peneliti.

“Pada aplikasi pengusulan angka kredit, peneliti bisa melihat poin angka kredit di kolom TP2I, tetapi di kolom ini tidak terdapat rinciannya. Kalau memang ada persoalan, di kolom ini akan muncul komentar atau catatan dari TP2I. Di tabel penilaian akan disediakan kolom komunikasi antara TP2I dan peneliti sehingga transparansinya terjaga,” tutur Budi. Sebelum diajukan ke Tim Penilai Pusat (TP3), TP2I menyaring berkas-berkas pengusulan lebih dulu apakah sudah sesuai ketentuan administratif. TP2I memegang akses untuk masuk ke akun masing-masing peneliti. Taruhlah, ketika terjadi input ganda dalam tabel pengusulan, maka TP2I akan menghapus atau menyelaraskannya.

PAK merupakan bagian dari pembinaan karir peneliti. Sebab itu PAK berkait erat dengan standar kompetensi peneliti. Kepala Bidang dan Akreditasi Pusbindiklat LIPI, Ely Eliah, M.M., menegaskan bahwa peneliti harus betul-betul memerhatikan Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. Ini penting karena kenaikan jenjang karir peneliti mensyaratkan standar kompetensi yang berbeda-beda antara Peneliti Pertama, Peneliti Muda, Peneliti Madya dan Peneliti Utama.  “Sehubungan dengan naiknya tunjangan fungsional peneliti, timbul tuntutan bagi peneliti agar meningkatkan kompetensinya,” kata Eli. Ia menjelaskan, pada prinsipnya kompetensi peneliti adalah gabungan antara pengetahuan, kecakapan atau kemahiran, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan peneliti. Kompetensi peneliti bisa terus ditingkatkan melalui pelatihan dan pengembangan, agar kinerja peneliti lebih profesional, efektif dan efisien.

Database Kepakaran
Selain untuk mempermudah PAK peneliti, sistem Peneliti Online juga didesain untuk membangun database kepakaran peneliti secara online. Fakta yang ada, selama ini pencarian database kepakaran di kalangan peneliti masih dilakukan secara manual. Selain itu sarana publikasi Karya Tulis Ilmiah (KTI) para peneliti di Indonesia belum memadai. Sebagai solusi dari problem-problem tersebut, maka rancangan database peneliti akan memuat daftar publikasi KTI dan catatan kegiatan peneliti. Setidaknya, pencari data akan mengetahui bidang kepakaran seorang peneliti dengan cara melihat kedua kategori informasi tersebut: publikasi dan kegiatan.

Terkait dengan KTI, Kepala Pusbindiklat Peneliti LIPI, Prof. Dr. Enny Sudarmonowati, mengatakan bahwa tuntutan kualitas KTI karya para peneliti semakin meningkat. Menurut dia, salah satu tujuan peningkatan standar minimal penulisan KTI adalah agar karya ilmiah para peneliti Indonesia bisa disitir oleh peneliti atau pengguna jurnal dari luar negeri.
“Semakin sering karya tulis ilmiah peneliti Indonesia dibaca dan disitir oleh pengguna luar negeri, maka akan semakin meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional,” tutur Enny.