Pendidikan Keagamaan Pesantren Menjawab Tantangan Kelangkaan Ulama Toleran

Pendidikan Keagamaan Pesantren Menjawab Tantangan Kelangkaan Ulama Toleran

Pasca reformasi dan era kebebasan berserikat dan berpendapat Indonesia tengah mengalami gempuran berat berupa sekularisme, radikalisme dan intoleransi. Paham-paham tersebut sering menghiasi kajian-kajian Islam baik dalam bentuk majelis ta’lim dan media sosial seperti Youtube, Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain. Pandangan tersebut ingin menawarkan penerapan Islam secara ketat tanpa memperhatikan kaidah-kaidah Islam lainnya.

Kelahiran ulama-ulama toleran menjadi kebutuhan mendesak bagi Negara Indonesia saat ini di tengah maraknya isu-isu radikalisme. Pengkaderan calon ulama toleran ini sangat dibutuhkan oleh negara dalam rangka membendung dan melakukan counter radicalism yang dikhawatirkan menciderai keutuhan bangsa.

Sayangnya, kebutuhan akan ulama-ulama toleran ini tidak diimbangi dengan minat masyarakat untuk menempuh pendidikan di pesantren dalam rangka tafaqquh fiddin (memperdalam ilmu agama) dan menjadi ulama. Ijazah pesantren yang tidak diakui oleh pemerintah sebagai bagian dari pendidikan formal menjadi salah satu faktor minimnya minat masyarakat terhadap pesantren. Persoalan ijazah yang tidak diakui ini menjadi momok lulusan pesantren yang ingin meneruskan pendidikan linier yang lebih tinggi seperti Perguruan Tinggi, maupun Ma’had Aly, ataupun bekerja pada sektor formal yang mensyaratkan ijazah formal.

Pondok pesantren salfiyah sebagai salah satu entitas pendidikan agama di Indonesia yang genuine sejak awal keberadaannya adalah mencetak santri-santri sebagai calon ulama yang memiliki jiwa toleran seperti keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, keteladanan, toleransi, rendah hati, persaudaraan umat Islam, moderat, toleran, keseimbangan, pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Namun demikian, seiring perkembangan zaman  banyak masyarakat mulai meninggalkannya dikarenakan persoalan ijazah pendidikan pesantren yang tidak diakui pemerintah sebagai ijazah pendidikan formal.

Kegelisahan masyarakat dijawab oleh pemerintah melalui program Pendidikan Diniyah Formal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Islam. Melalui Peraturan Menteri Agama ini, lulusan Pendidikan Diniyah Formal yang diselenggarakan oleh Pesantren Salafiyah memperoleh ijazah formal setelah mengikuti imtihan wathoni (ujian sekolah berstandar Nasional) dan lulus. Namun demikian tidak setiap pesantren salafiyah dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah formal di masing-masing pesantren. Banyak syarat yang ketat yang harus dipenuhi oleh pondok pesantren yang ingin menyelenggarakan pendidikan diniyah formal. Balai Litbang Agama Semarang mencatat bahwa, sampai tahun 2018 dari ribuan pesantren yang ada jumlah pesantren salafiyah, yang menyelenggarakan pendidikan diniyah formal baru 60 buah saja.

Pondok pesantren dengan program Pendidikan Diniyah Formalnya terbukti mampu melakukan pengkaderan calon-calon ulama toleran melalui proses pendidikannya. Hasil penelitian Balai Litbang Agama Semarang pada tahun 2018 pada enam pondok pesantren Salafiyah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, melihat bahwa Pendidikan diniyah Formal mampu melahirkan calon ulama yang tafaqquh fiddin, dan mewarisi 12 karakter ulama toleran. Dua belas karakter ulama toleran yang dimaksud adalah ulama yang memiliki jiwa keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, keteladanan, toleransi, rendah hati, persaudaraan umat Islam, moderat, toleran, keseimbangan, pola hidup sehat, dan cinta tanah air. Nilai-nilai toleran tersebut tersemai dan terimplementasi dalam kurikulum faktual maupun dalam hidden curriculum di program Pendidikan Diniyah Formal pesantren salafiyah. 

Pendidikan Diniyah Formal merupakan salah satu dari entitas kelembagaan pendidikan keagamaan Islam yang bersifat formal, yang bertujuan untuk menjawab langkanya ulama toleran dan counter radicalism yang tengah dihadapi Indonesia. Pendidikan Diniyah Formal menghasilkan lulusan yang mutafaqqih fiddin (ahli ilmu agama Islam).

Pendidikakan Diniyah Formal sebagai salah satu lembaga pendidikan keagamaan Islam wajib menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Pendidikan Diniyah Formal berusaha mengembangkan pribadi calon ulama untuk memiliki akhlakul karimah, kesalehan individu dan sosial, menjunjung tinggi nilai keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, persaudaraan sesama umat Islam, rendah hati, tawadlu, toleran (tasamuh), keseimbangan (tawazun), moderat (tawasuth), keteladanan (uswah), pola hidup sehat, dan Cinta tanah Air.

Pendidikan bagi calon-calon ulama yang memiliki karakter toleran dibentuk melalui pendidikan Diniyah Formal melalui beberapa cara. Pertama, dilakukan dengan cara memproses input santri yang ada dalam pesantren (Pendidikan Diniyah Formal) dengan kurikulum dan sumber daya para ustaz, sehingga menghasilkan output santri sebagai calon ulama yang mutafaqqih fiddin  dan menjiwai nilai-nilai toleran. Kedua, bentuk pembentukan calon ulama toleran melalui Pendidikan Diniyah Formal dilakukan melalui kurikulum faktual dan hidden kurikulum, yaitu budaya-budaya keseharian di pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Diniyah Formal. Kurikulum faktual berisikan materi-materi pembelajaran yang berbasis kitab kuning. Adapun hidden curriculum merupakan implementasi materi pembelajaran kitab kuning di dalam lingkungan pesantren. Hal tersebut bertujuan agar para santri sebagai calon ulama memiliki pengetahuan agama, sekaligus dapat mempraktikan ajaran tersebut dalam konteks sosial di sekitarnya, sehingga membentuk nilai-nilai toleransi. (am)

***

Artikel ini juga dimuat di Harian Tribun Jateng edisi 29 April 2019.