Pemilihan Agen Perubahan Periode 2020-2022

Pemilihan Agen Perubahan Periode 2020-2022

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang kembali mengadakan pemilihan agen perubahan (Agent of Changes) untuk periode 2020-2022. Agen Perubahan adalah Individu terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima budaya kerja dan memiliki kinerja tinggi pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Individu tersebut bisa dari pimpinan dan / atau pegawai Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Dasar Hukum Pemilihan Agen Perubahan diantaranya yaitu :

  1. 1.UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
  2. 2.PP 42 Tahun 2004 ttg Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;
  3. 3.PP 53 Tahun 2010 ttg Peraturan Disiplin PNS;
  4. 4.PP 46 Tahun 2011 ttg Prestasi Kerja PNS;
  5. 5.PP 81 Tahun 2010 ttg Grand Design RB;
  6. 6.KMA No. 327 Tahun 2017 ttg Tata Cara Pemilihan Agen Perubahan pd Kementerian Agama;
  7. Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Nomor 66 Tahun 2017 ttg Juknis Pemilihan Agen Perubahan pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama.

Sedangkan Tugas dan Fungsi dari agen perubahan adalah Membuat Program Kerja atau inovasi perubahan dari salah satu 8(delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi (RB), Melakukan sosialisasi, membantu terlaksananya proses perubahan dalam kaitannya dengan implementasi program RB, Melakukan Pengumpulan umpan balik, baik dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal satker terkait implementasi program RB, Berpartisipasi dalam keg RB pada satker dan memberikan usulan – usulan inovasi perubahan, Menjadi Penghubung antara Tim RB Badan Litbang dengan pegawai pada Satkernya dalam menyampaikan pesan perubahan dan Pelaksanaan RB Badan Litbang dan Diklat, Menjadi panutan (role model) bagi pegawai pd Badan Litbang dan Diklat dg menerapkan inisiatif dan menunjukan pola pikir yang semakin berfokus pada layanan pelanggan sbg bentuk dukungan terhadap program RB, Menjadi panutan (role model) bagi pegawai Badan Litbang dan Diklat dengan menerapkan nilai- nilai budaya kerja Kementerian Agama.

Sedangkan kriteria penilaian, seorang AP harus memiliki kriteria seperti berstatus ASN, Tidak sedang menjalani Hukdis, Bertanggungjawab atas setiap tugas yg diberikan, Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai, Mampu memberikan pengaruh positif pada lingkungan.

Untuk metode penilaian yaitu seluruh pegawai yang memenuhi akan dinilai berdasarkan 5 nilai budaya kerja dengan bobot 1-5 dimana yang paling tinggi angka 5. Agen Perubahan dipilih dari total nilai akhir semua komponen yang memenuhi syarat dikali seluruh pegawai (ASN dan NPASN) yg memilih, kemudian dirangking Nilai akhir sebanyak 5 (lima) Besar pegawai terbaik, selanjutnya 5 (lima) terbaik akan dipilih oleh Kepala Satker menjadi 3 besar, dan yang terkahir 3 (besar) akan dipilih oleh seluruh pegawai dengan metode Pemilu Raya untuk mendapatkan 1 orang Agen Perubahan BLA Semarang tahun 2020 - 2022.

Voting kali ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Google Forms dan dari hasil quesioner online tersebut mendapatkan hasil 5 Besar pengisian Google Forms Pemilihan AP BLAS Tahun 2020 – 2022, yaitu :

  1. Mustolehudin. S.Ag., S.IPI., M.S.I.  940 skor
  2. Agus Iswanto, S.S., M.A.Hum. 914 skor
  3. H. Joko Tri Haryanto, S.Ag., M.S.I. 912 skor
  4. Drs. H. Wahab, M.Pd. 902 skor
  5. Muhammad Purbaya, S.Kom. 881 skor 

lalu 3 besar tersebut diseleksi kembali dengan dilakukan pemilu raya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 di Aula Besar Lantai 3 Balai Litbang Agama Semarang. dan terpilihlah Agen Perubahan Periode 2020-2022 atas nama Agus Iswanto dengan perolehan  25 suara sah atas 56 orang. (Ry*)