NPASN Berbeda dengan P3K
Non Pegawai Aparatur Sipil Negara (NPASN), pegawai yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan surat keputusan atau perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas tertentu, penghasilan dibebankan pada APBN. NPASN berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena dilingkungan Kementerian Agama P3K diperuntukan bagi guru dan dosen yang masuk pada kategori K2.
Demikiran pemaparan Baihaki Mukhtar dalam kegiatan Sosialisasi NPASN di ruang Ka. Subbag TU kantor Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang, 27 Maret 2019. Baihaki menambahkan setiap enam bulan sekali NPASN akan di evaluasi kinerjanya, masa kerjanya akan diperpanjang atau dihentikan. “Jika perpanjang, NPASN diwajibkan mengajukan permohonan kembali dengan mengikuti proses penerimaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Baihaki mengatakan NPASN yang miliki masa kerja kurang dari satu tahun, diberikan honorarium sebesar 80 persen, jika lebih dari satu tahun berhak mendapat honorarium 100 persen. Namun honorarium tergantung pada kebijakan unit kerja masing-masing.
“NPASN memiliki hak cuti seperti ASN, jika ASN hak cuti tahunan berjumlah 12 hari, maka NPASN mendapatkan cuti 6 hari. Bahkan NPASN dapat mengikuti rapat dalam kantor di luar jam kerja (RDK), paket meeting, halfday, fullday, fullboard, kepanitiaan kegitan dan berhak mendapatkan pengembangan kompetensi,” tutur Baihaki Mukhtar pelakasana pada Sub Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia. (*oz)