Nilai PAK Peneliti Final di TP2U

Nilai PAK Peneliti Final di TP2U

Nilai angka kredit peneliti final di TP2U. Tim penilai unit/satker nantinya memiliki otoritas untuk menentukan nilai angka kredit peneliti. Bukan lagi dinilai oleh pusat.

Hal itu disampaikan oleh Sukma Mahendra, bagian Kepegawaian Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi e-peneliti. Bintek dilakukan setelah kegiatan seminar hasil penelitian isu-isu aktual pendidikan nonformal di Hotel Pandanaran Semarang, 20 Desember 2019. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh peneliti dan sejumlah staf Balai Litbang Agama Semarang.

Sukma berpesan kepada peneliti untuk menyiapkan berkas-berkas di bulan ini. Karena pengajuan PAK melalui aplikasi e-peneliti dibukan sampai bulan Januari 2020 mendatang.

“Yang penting mulai sekarang siapkan dulu berkas-berkasnya dalam bentuk PDF. Karena tanpa berkas itu kita tidak melakukan apa-apa ketika menginput di aplikasi e-peneliti,” kata Sukma. (syafa’)