Menjaga Fisik dan Kebermanfaatan Naskah Kuno Melalui Repositori Online
  • 31 Maret 2021
  • 122x Dilihat
  • berita

Menjaga Fisik dan Kebermanfaatan Naskah Kuno Melalui Repositori Online

Kepedulian terhadap naskah/manuskrip yang ditinggalkan para ulama menjadi poin penting sebagai pendahulu kegiatan menyimpan dan mendigitalisasikan naskah. Mengingat Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa di bidang naskah. Dari 726 ragam bahasa yang terindentifikasi, 13 bahasa di antaranya mempunyai sistem tulisan yang salah satunya termanifestasikah dalam bentuk naskah atau manuskrip. Kekayaan yang diwariskan oleh ulama yang telah meninggalkan banyak karya naskah atau manuskrip yang tidak hanya berpusat pada satu ilmu, tetapi beragam baik yang berbasis keagamaan maupun tidak. Kekayaan naskah atau manuskrip itu harus dipedulikan.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Peneliti Bidang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Managemen Organisasi (LKKMO), Roch. Aris Hidayat pada kegiatan Diseminasi 2 Repositori Online Naskah Keagamaan Madura 3, di Kudus pada Senin 29 Maret 2021. Dalam kesempatan ini Aris menyampaikan presentasi berjudul “Repositori Online: Menyimpan dan Memanfaatkan Naskah Digital.” 

Aris mengatakan upaya penyelamatan naskah dilakukan dalam rangka menjaga warisan yang telah di tinggalkan oleh para ulama. Naskah yang dimaksudkan adalah yang usianya sudah lebih dari 50 tahun. 

“Melalui media yang telah digunakan di masa lalu, baik itu kertas Eropa, daluwang, lontar, kulit kayu, dan kulit binatang. Biasanya naskah sangat mudah dijumpai di daerah yang memiliki nilai sejarah dalam menjaga naskah,” kata Aris. 

Karena itulah Aris mengajak kepada para peserta supaya memiliki kepedulian tinggi terhadap peninggalan ulama. Menjaga naskah supaya tidak rusak, dan mencoba untuk mendokumentasikannya. 

“Naskah yang memiliki nilai sejarah, dan memiliki usia yang panjang termasuk sebagai bagian dari Cagar Budaya sehingga harus di lindungi dan dilestarikan. Naskah itu pasti tulis tangan, bukan cetakan,” tegasnya.

Menurut Aris, naskah dapat dikatakan memiliki nilai kebermanfaatan dengan dilihat dari tiga hal, yaitu: naskah tersebut harus bernilai pendidikan, bernilai budaya, dan bernilai sejarah. Dengan nilai naskah kuno yang begitu penting, maka narasumber pun menambahkan materi tentang HAKI, hak cipta naskah keagamaan. 

“Upaya yang dilakukan oleh BLAS, tidak dalam rangka motivasi ekonomi, melainkan pemenuhan tugas dan fungsi. Kami harap kita memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini. Naskah tetap hak milik dan berada di tangan pemilik naskah. Kami menyimpan file naskah. File naskah dimuat di web,” jelas Aris.

Presentasi Aris pun memantik antusiasme peserta. Beragam pertanyaan, tawaran kerjasama, serta permohonan adanya pelatihan ilmu filologi mencuat dalam sesi diskusi tersebut. Di antaranya, Kepala perpustakaan IAIN Kudus, Anisa, berharap ada hasil karya penelitan dan ulama nusantara yang dapat diakses oleh user IAIN Kudus. Hal senada juga disampaikan oleh peserta dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kudus. LP2M IAIN Kudus melalui utusannya pun berharap ada kerjasama penelitian naskah, sebagaimana IAIN Kudus yang sudah mulai bergeliat dalam melakukan penelitian naskah.