Mengukur Indeks Modal Sosial Kerukunan
  • 21 April 2015
  • 229x Dilihat
  • berita

Mengukur Indeks Modal Sosial Kerukunan

Terwujudnya kerukunan antarumat beragama di Indonesia tidak lepas dari berbagai regulasi. Peraturan-peraturan yang ada merupakan modal (structural capital) bagi terciptanya kerukunan hidup antarumat bergama. Hal itu disampaikan oleh Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Dr. Muharam Marzuki, Ph.D pada kegiatan Workshop Indek Modal Sosial dalam Membingkai Kerukunan Beragama di Surabaya, Selasa (21/04/2015) lalu.

Workshop tersebut diselenggarakan oleh Balai Litbang Agama Semarang. Bertempat di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, workshop tersebut diikuti 40 peserta yang terdiri dari peneliti, penyuluh agama, majelis agama, ormas keagamaan, dan FKUB. Marzuki mengatakan, untuk membangun masyarakat yang rukun sebagai modal sosial kekuatan bangsa perlu tiga pendekatan komprehensif. Ketiganya adalah pengembangan nilai berbasis multikultural, pemberdayaan wadah atau forum lintas agama seperti FKUB, dan penguatan kerjasama sosial antarumat beragama. “Kegiatan workshop ini adalah upaya mencari titik temu bagaimana meningkatkan kerukunan beragama di tanah air. Mengingat sampai hari ini masih terjadi beberapa kasus ketidakrukunan,” kata Marzuki.

Kepala Balai Litbang Agama Semarang Prof. Dr. Koeswinarno, M.Hum. menjelaskan, secara praktis workshop ini berupaya merumuskan variabel dan cara mengukur modal sosial kerukunan antarumat beragama. Rumusan tersebut bisa dikembangkan sebagai instrumen dalam penelitian indeks modal sosial kerukunan. “Saya kira sekarang ini relevan dan penting bagi kita untuk mengukur indeks modal sosial yang berkaitan dengan kerukunan. Karena dari situ kita bisa melihat sejauh mana potensi kekuatan kerukunan antarumat beragama,” kata Koeswinarno.