Mendefinisikan Agama dalam Konteks Pelayanan Negara
  • 25 Agustus 2015
  • 207x Dilihat
  • berita

Mendefinisikan Agama dalam Konteks Pelayanan Negara

Balai Litbang Agama Semarang menyelenggarakan kegiatan workshop bertajuk “Kriteria Agama yang Dapat Dilayani oleh Negara” pada tanggal 22 s.d. 25 Agustus 2015. Bertempat di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Jl. Ketintang Madya No. 92 Surabaya, workshop ini dihadiri oleh majelis-majelis dan tokoh-tokoh agama, seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, dan Baha’i. Dihadiri pula oleh perwakilan aliran agama seperti Ahmadiyah, Syiah, dan Magabudhi.

Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Dr. Muharam Marzuki, Ph.D., mengatakan bahwa workshop ini penting dilaksanakan untuk melihat sejauh mana pelayanan negara terhadap agama-agama di Indonesia. Saat ini penting untuk merumuskan problem solving atas masalah-masalah yang muncul terkait pelayanan negara terhadap umat beragama.