Memilih Bidang Kepakaran
  • 17 Mei 2016
  • 179x Dilihat
  • berita

Memilih Bidang Kepakaran

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas peneliti di aula lantai 3 blas, (Selasa,17/5). Acara ini dikuti 50 peserta yang terdiri peneliti dan pegawai Blas.

Rohmat Mulyana dalam pembukaan kegiatan ini mengatakan keterkaitan dengan angka kredit peneliti, jika peneliti tidak naik-naik akan terkena penalti. “Peneliti akan menjadi motor pengerak di lingkungan ke kemenag, namun peneliti harus membekali dengan wawasan yang luas” tambah Rohmat.

“Nantinya peneliti di arahkan pada penelitian kebijakan, hasil penelitian ini akan menjadi bahan rujukan dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah” ungkap Rohmat.

Lebih lanjut Rohmat menuturkan penelitian kebijakan akan dilakukan secara luas mulai permasalahan probelem agama di masyarakat, pendidikan dan kajian buku-buku keagamaan. Namun hasilnya akan dilakukan mengucian di lapangan berulangh-ulang sehingga akan menghasilkan penelitian yang berkualitas.

“Jika aturan penelitian kebijakan terapkan, peneliti akan dituntut profesional melakukan penelitian dan ditagih pertanggungjawaban angaran penelitiannya”, tandas Rohmat sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.

Sementara itu narasumber Eli Eliah dari Lembaga Ilmu Indonesia (LIPI) mengatakan peneliti yang menduduki jabatan peneliti Madya IV/c wajib menentukan bidang kepakarannya. Penentuan ini bertujuan agar peneliti lebih fokus pada bidang diminati, sehingga ketika menjadi Profesor riset benar-benar kompeten dalam kepakarannya.

Lebih lanjut Eli mengutarakan untuk memudahkan peneliti mengusulkan angka kredit, LIPI membuat aplikasi bernama e-Peneliti. “Sebenarnya aplikasi ini dibuat tahun 2012 dan disempurnakan tahun 2016 sehingga peneliti lebih mudah dalam pengurusan angka kredit dan mencari informasi mengenai proses penilaian,” ungkap Eli.