Membedah Agama Baha i
  • 19 November 2015
  • 514x Dilihat
  • berita

Membedah Agama Baha i

Selama ini pengikut agama Baha’i masih dipandang  sebelah mata oleh masyarakat. Bahkan umat Baha’i  kurang diakui oleh pemerintah sehingga perkawinan masyarakat Baha’i tidak mendapatkan akta nikah.

Hal ini dikatakan Dr. Moh Rosyid dalam Bedah buku “Agama Baha’i dalam Lingkaran Sejarah di Jawa Tengah”, di Aula lantai 3 Balai Litbang Agama Semarang (Blas), Rabu (18/11).  Ia menambahkan Agama Baha’i menunggu mendapatkan label  agama yang “sah”.

Lebih lanjut Rosyid menuturkan hak sipil penganut agama Baha’i tak dilayani oleh negara, semisal  dalam akta kelahiran anak umat Baha’i tertulis anak di luar nikah dan kepala keluarga dijabat seorang ibu. Hal ini terjadi karena tidak dipahaminya surat Sekjen Kemenag Nomor SJ/B.VII/1/HM.00/675/2014 tanggal 24 Februari 2014.