Melihat Radikalisme Keagamaan dari Tiga Perspektif
  • 8 Januari 2016
  • 279x Dilihat
  • berita

Melihat Radikalisme Keagamaan dari Tiga Perspektif

Jum’at, 8 Januari 2016. Fenomena radikalisme di Indonesia sebaiknya disikapi sebagai wake up call yang menyadarkan seluruh komponen bangsa untuk bekerjasama dalam pembinaan umat beragama. Wacana ini mengemuka dalam diskusi persiapan penelitian kolaboratif Balai Litbang Agama Semarang (BLA Semarang), Kamis (07/01). Diskusi yang diikuti oleh seluruh peneliti BLA Semarang dipimpin langsung oleh Kepala BLA Semarang, Koeswinarno.

Dalam pengantarnya, Prof. (R) Dr. Koeswinarno mengatakan bahwa penelitian kolaboratif yang sedang dirancang merupakan langkah awal untuk membangun konsep-konsep radikalisme keagaman dalam bingkai kenegaraan.

Ia mengingatkan kembali kepada para peneliti bahwa penelitian ini tidak akan masuk dalam perdebatan definisi dari radikalisme. “Penelitian ini, terlepas dari beragam defines radikalisme, hendak melihat apakah gerakan keagamaan tersebut melakukan perlawanan terhadap pemerintah atau tidak.”ujarnya.

“Karena sebagian kelompok gerakan radikal keagamaan hanya terbatas pada pemikiran dan ideologi. Pengertian gerakan radikalisme keagamaan pun tidak selalu ditandai dengan anarkisme/terorisme. Oleh karenanya kita fokus pada apakah gerakan tersebut melawan pemerintah atau tidak,” tegasnya.

Zakiyah,M.A., yang tergabung sebagai tim perumus penelitian kolaboratif ini mejelaskan bahwa penelitian dilakukan melalui tiga perspektif berbeda. Bidang Kehidupan Keagamaan akan mengkaji radikalisme  dari perspektif fenomena dan gerakan kelompok-kelompok keagamaan radikal yang ada di masyarakat.

Sementara itu, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan mengkaji bagaimana proses transmisi ajaran dan ideologi kelompok keagamaan radikal. Dilengkapi oleh Bidang Lektur dan Khazanah Keagamaan yang menggunakan perspektif bagaimana isi literatur kelompok-kelompok keagamaan radikal di masyarakat.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian terkait untuk penyusunan kebijakan  dalam menangani keberadaan gerakan radikal yang mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Arie/ags)