Kriteria Agama yang Harus Dilayani oleh Negara
  • 26 November 2015
  • 460x Dilihat
  • berita

Kriteria Agama yang Harus Dilayani oleh Negara

Realitas kehidupan keagamaan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pelayanan publik. Selama ini sebagian masyarakat, khususnya pemeluk aliran kepercayaan atau penghayat kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum terlayani sepenuhnya sebagaimana para pemeluk enam agama besar (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu).

Di antara kasus pelayanan publik yang sering muncul adalah pengisian kolom agama pada KTP atau KK yang tidak sesuai dengan kepercayaan, pencatatan nikah, akta kelahiran, pendirian rumah ibadat, pendidikan agama. Selain itu juga pernah terjadi kasus penolakan pemakaman jenazah yang memeluk aliran kepercayaan