Kompetensi Guru PAI Tidak Identik dengan Sertifikasi/PPG
  • 11 Februari 2020
  • 193x Dilihat
  • berita

Kompetensi Guru PAI Tidak Identik dengan Sertifikasi/PPG

Kompetensi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak bisa semata-mata diukur dari sertifikat pendidik yang didapat melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi guru sebagai parameter kompetensi itu terlalu pragmatis.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pakis Kementerian Agama Kota Pekalongan Drs. H. M. Nadhif dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Tahun 2019 yang berjudul “Peta Kompetensi Guru PAI SMA/SMK”. Digelar di Hotel Shantika Pekalongan pada 11 Februari 2019, seminar dihadiri sejumlah guru PAI SMA/SMK dan staf Pakis Kementerian Agama Kota Pekalongan.

“Jadi jangan sampai memahami kompetensi guru, apalagi GPAI, identik dengan PPG lalu sertifikat pendidik terus dapat sertifikasi. Pemahaman pragmatis ini tentu jauh dari idealisme kualifikasi guru sebagai pendidik,” kata Nadhif.

UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah jelas menggariskan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial. Namun, khusus untuk guru PAI ditambahkan kompetensi spiritual dan kompetensi leadership. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 / Tahun 2011.

Menurut Nadhif, untuk guru PAI sebenarnya cukup dengan memiliki kompetensi spiritual. Karena dalam kompetensi spiritual sudah mampu menjawab kompetensi-kompetensi yang lain.

Kepala Balai Litbang Agama Semarang Dr. Samidi, S.Ag., M.S.I. yang juga hadir sebagai narasumber mengatakan perlunya sinkronisasi antara Kementerian Agama dengan Dinas Pendidikan terkait peningkatan kompetensi guru PAI di sekolah umum.

Samidi menambahkan, selain melalui jalur kediklatan, kompetensi guru PAI juga bisa diasah dengan menulis karya tulis ilmiah.

“Itu bisa menjadikan tambahan angka kredit untuk cepat naik pangkat dan juga tambah koin. Hal ini bisa dilakukan. Supaya ada kenaikan kompetensi,” kata Samidi.