Kemenag Gelar Kegiatan Evaluasi PMPZI
  • 5 Desember 2018
  • 145x Dilihat
  • berita

Kemenag Gelar Kegiatan Evaluasi PMPZI

Tangerang Selatan (Kemenag) —- Kementerian Agama melalui Badan Litbang dan Diklat selenggarakan kegiatan evaluasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) tahun 2018 pada satuan kerja/Unit Pelayanan Teknis Badan Litbang dan Diklat. Kegiatan yang dihelat di Tangerang Selatan, 5 – 7 Desember 2018, ini diikuti para kasubbag Tata Usaha Balai Diklat, Balai Litbang Agama dan Lajnah Pentashih Mushaf Alquran (LPMQ). Hadir juga Jabatan Pelaksana yang menangani Organisasi dan Tata Laksana pada masing-masing satker.

Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum Suja’i saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Peningkatan Kinerja dan pelaksanaan pembangunan zona integritas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebab, Kementerian agama punya slogan “Ikhlas Beramal” dan kerja adalah ibadah.

“Oleh karenanya, pelaksanaan pembangunan zona integritas pada satker balai diklat, balai litbang agama, dan LPMQ, seharusnya bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya, Rabu (05/12).

Menurutnya, kegiatan ini menghasilkan dua out put. Pertama, memilih satuan kerja yang siap ZI pada tahun 2019. Kedua, sharing tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).

Setelah acara ceremony pembukaan, dibagikan quesioner kepada masing-masing satker tentang kesiapan dan komitmen nya menuju satker ZI pada tahun 2019. Kemudian terseleksi enam satuan kerja yang menyatakan siap dan berkomitmen untuk menjadi satker ZI pada tahun 2019, dengan catatan hasil penilaian mandiri Pembangunan zona integritas (PMPZI) nya harus memiliki nilai minimal 75. Enam satker yang komitmen ZI pada tahun 2019 yakni : 1. BDK Makassar, 2. BDK Banjarmasin, 3. BDK Semarang, 4. BDK Jakarta, 5. BDK Ambon, 6. BLA Semarang. 

Pada tahun 2017 Balai Diklat Keagamaan Bandung mewakili satker Badan Litbang dan Diklat, mengikuti seleksi satker ZI, WBK dan WBBM. Namun, BDK Bandung tidak termasuk satker yang dipilih Menpan untuk mewakili kementerian agama. Hanya 3 satker yang mewakili Kementerian Agama saat itu, yaitu: Kankemenag Kabupaten Karang Asem, Kankemenag Kota Denpasar, dan Kankemenag Kota Yogyakarta.

Sesuai Permenpan No. 52 Tahun 2014, berikut syarat satker yang dapat merai predikat WBK:
•    Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 75;
•    Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5.

Adapun Syarat Predikat WBBM :
•    Memiliki nilai total (pengungkit dan hasil) minimal 85;
•    Memiliki nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18, dengan nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi minimal 13,5 dan sub komponen Persentasi TLHP minimal 3,5;
•    Memiliki nilai komponen hasil Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat minimal 16.(HER)

Narasumber kegiatan ini antara lain :Abdul Karim Auditor Madya Inspektorat Jenderal yang menyampaikan materi tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen yang memberikan materi tentang evaluasi PMPZI Badan Litbang dan Diklat Tahun 2018.

Sumber : Kemenag