Jaminan Produk Halal, Mengajak Konsumen Menjadi Lebih Paham
  • 16 Juni 2020
  • 603x Dilihat
  • berita

Jaminan Produk Halal, Mengajak Konsumen Menjadi Lebih Paham

Balai Litbang Agama Semarang, Selasa (15/06/2020) kembali mengadakan kegiatan Webinar yang merupakan hasil penelitian dengan judul “ Jaminan Produk Halal “. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Litbang Agama Semarang Dr. Samidi sekaligus memberikan pengantar diskusi.

Narasumber dalam kegiatan Webinar ini adalah Muammar Ramadhan, M. Ag, Peneliti pada Lembaga Studi Etika Media dan Masyarakat (elSeMM) dan Setyo Boedi Oetomo, peneliti Bidang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan BLA Semarang. Adapun moderator dalam kegiatan webinar ini Arnis Rachmadhani.

Dalam pengantarnya Kepala BLA Semarang mengatakan bahwa tema webinar ini merupakan hasil penelitian JPH yang dilakukan di Propinsi Jateng, Jatim dan DIY. Penelitian ini sebagai bentuk keprihatinan peneliti melihat kondisi tata kelola JPH pada pasar rakyat yang belum tertata dengan baik.

Menurut Setyo Boedi Oetomo penelitian ini merupakan penelitian kebijakan (research of policy) dan prospek implementasi Pasal 21 UU-JPH di pasar rakyat. Tantangan Implementasi Pasal 21 UU JPH berupa Hambatan Struktural dan Hambatan Kultural.

Hambatan struktural yang terjadi regulasi pusat belum sinkron dengan UU-JPH, regulasi daerah tentang pasar rakyat belum responsif JPH, kebijakan pemimpin lokal kurang responsif JPH. Hambatan kultural yang ada kebiasaan sejak lama yang menjadikan permisif para pihak terkait, kurang peduli terhadap hak dan kewajiban konsumen-penjual, dan pemahaman terhadap ajaran agama masih perlu ditingkatkan.

Menurut Boedi, ada beberapa temuan penting dalam penelitian ini, yaitu : 1). Belum ada Perda/Kebijakan Daerah yang mengatur pemisahan produk halal-non halal di Pasar Rakyat, 2). Sosialisasi zonasi halal-non halal bagi pengelola dan pedagang belum optimal, dan 3). Penataan sanitasi di zona pangan basah sangat belum optimal.

Rekomendasi yang ditawarkan kepada Kementerian Agama adalah : Kemenag perlu mengintensifkan penyuluhan tentang JPH kepada umat Islam (terutama pada penjual/produsen dan pembeli/konsumen di pasar rakyat), Kemenag (BPJPH) perlu berkoordinasi dengan Kemendag dan BSN untuk merevisi SNI Pasar Rakyat, dan Kemenag perlu berkoordinasi dengan ormas Islam, LSM, akademisi sebagai kelompok penekan perlu meningkatkan partisipasinya dalam mengawal implementasi JPH.

Sementera itu Muammar Ramadhan, M.Ag menyoroti permasalahan tersebut dari fikih dan regulasi. Halal dan Haram dalam Islam, Halal adalah semua jenis makanan, minuman, hewan, atau benda yang tidak masuk dalam kategori haram. Haram adalah semua jenis makanan, minuman, hewan atau benda yang diharamkan oleh Al-Qur’an, Hadis, maupun Ijma’ Ulama. Hadis Rasulullah:  Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal).

PP NO 31 TAHUN 2019 Pasal 1 ayat 1: Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat Halal. Pelaksanaan sertifikasi halal yang nantinya dilakukan Pemerintah melalui melalui BPJPH. (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Perusahaan mendaftar ke BPJPH kemudian BPJPH akan menunjuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), LPH kemudian melaksanakan audit halal; setelah LPH melakukan audit hasilnya diserahkan ke BPJPH; dari BPJPH akan diserahkan ke komisi fatwa MUI; hasil fatwa diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikat halal.

Tata kelola pasar rakyat  belum menjamin kehalalan pangan karena dalam zonasi dan penataan los hanya didasarkan pada jenis barang dagangan, yang tidak memperhatikan halal dan non halal. Penyebab belum responsif halal karena regulasi yang mengatur tidak ada klausul halal dan non halal.

Sehingga perlu Solusi Kebijakan dengan membuat regulasi antar kementerian, yakni berupa Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perdagangan tentang Tata Kelola Pasar Rakyat yang Responsif JPH. Minimal regulasi Kementerian Perdagangan direvisi dengan memasukkan klausul pasal-pasal tambahan berdasar UU JPH, dan Masuk dalam SOP Standar SNI oleh BSN. (Prie)