Guru Agama di Persimpangan Jalan

Guru Agama di Persimpangan Jalan

Oleh Fathurozi
Pegawai Balai Litbang Agama Semarang

Guru agama memiliki tugas yang berat, ia mengantarkan anak didiknya ke arah kedewasaan jasmani dan rohani. Sarat menjadi guru agama lebih sulit karena harus menguasai materi agama secara komprehensif. Namun realitasnya guru agama kurang bisa menafsirkan teks agama yang humanis. Bahkan terkadang guru agama berbuat menyimpang. Misalnya guru agama tidak mau hormat bendera.

Berdasarkan hasil penelitian Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Undip Semarang, yang dilakukan selama September – Oktober 2017. Menunjukan 8,7 persen guru agama menganggap konsep khilafah atau Negara Islam tepat diterapkan di Indonesia. (http://www.suaramerdeka.com, 06 November 2017). Data ini cukup mengejutkan karena sejatinya guru menjaga idiologi bangsa, malah sebaliknya.

Padahal PNS mengangkat Sumpah, salah satu poinnya senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. Kelihatannya sumpah sekadar sumpah tak pernah diterapkan dilingkungan sekolah.

Guru Pendidikan agama (PA) di sekolah hanya mengajarkan tentang ritual ibadah keagamaan. Bahkan organisasi keagamaan yang ikuti guru akan ikut mempengaruhi dalam menyampaikan materi pada siswa. Terkesan guru kurang membahas hubungan antar umat beragama. Tak ayal jika anak didik kurang menghormati pemeluk agama lain, sehingga terjadi menumbuhkan bibit-bibit kebencian antar intern  umat beragama.

Kelihatanya telah terjadi pergeseran dalam kegiatan belajar mengajar, sementara siswa hanyalah sebagai objek, sehingga apa yang diajarkan oleh gurunya itu yang paling benar dan dipraktekan pada kehidupan sehari-hari. Ironis memang, jika siswa menemukan sesutau yang berbau radikal, siswa tak berani menyampaikan pada sang guru. Padahal pendidikan agama diharapkan dapat membentuk peserta didik sebagai generasi terpelajar yang memiliki kecerdasan kognitif melalui pengetahuan umum dan pengetahuan keterampilan, memiliki kecerdasan emosional dan spiritual.

Melemahnya nilai persaudaraan, menguatnya nasionalisme kesukuan karena perbedaan keyakinan, sampai pada aksi teror yang menggunakan isu agama sebagai legalitas moralnya. Sehingga siswa rela melakukan kekerasan, padahal menyalahi hak-hak hidup individu dan kelompok lain.

 Seputar Dokrin Agama

Pengajaran PA bersifat privat dari sini lah pemerintah menyediakan guru agama, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Namun yang terjadi guru mengajarkan seputar memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Sehingga siswa kurang bisa menghargai perbedaan keyakinan.

Guru agama yang sejatinya harus mengajarkan agama yang ramah dan menjaga keutuhan NKRI, justru sebaliknya terlibat dalam gerakan paham radikal. Tak ayal semboyan “Guru Sing Digugu lan Ditiru” seketika runtuh.

Dalam buku berjudul “Pendidikan Pasca konflik, Pendidikan Multikultural Berbasis Konseling Budaya Masyarakat Maluku Utara” Karya Dr. M.  Tahir Sapsuha (2013). Pendidikan agama kurang menyentuh pengembangan sosial dan horisontal karena materi yang diajarkan sekadar Iman, Ibadah dan etika dalam pendidikan agama Islam, serta pengetahuan tentang sejarah gereja, iman Kristen, dan etika kristiani dalam pendidikan Agama Kristen  lebih menekankan pada dogma-dogma agama masing-masing.

Peran Pendidikan Agama menjadi wahana benteng moral-akhlak sebagai hakikat kepribadian manusia yang secara riil mempunyai kewajiban pula menegakkan karakter bangsanya. Dalam Islam terdapat beberapa metode pendidikan yakni: hiwar (percakapan), qishah (cerita), amsal (perumpamaan), uswah (keteladanan), al-adah (pembiasaan), ibrah dan mau’idah (contoh), dan targhib wa tarhib (janji dan ancaman).

Perilaku guru yang menyimpang perlu dilakukan check-recheck, cross check terlebih dahulu. Jika terbukti diperingatkan, jika tegurannya diabaikan, baru mengambil tindakan tegas berupa pemecatan. Jika dibiarkan akan menularkan virus-virus radikal pada anak didik. Sebaiknya guru agama dalam mengajar terlebih dahulu lepas baju ormas, agar siswa menjadi generasi yang toleran dan menghargai setiap perbedaan.

Sudah saatnya dalam penerimaan guru agama miliki syarat yakni. Pertama, guru agama harus memampu menafsirkan tek-teks keagamaan secara kontektual dan universal. Kedua, guru agama memiliki visi kedamian dan kesejahteraan bagi seluruh umat beragama. Ketiga, guru agama diwajibakan menandatangi Pakta Integritas setiaan pada idiologi Pancasila. Kemudian, ketika pelaksanaan Diklat prajabatan, di isi dengan materi pemahaman nasionalisme atau diadakan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4).