BLAS Menambah Punggawa Baru di Sektor Fungsional Untuk 2021
  • 11 Januari 2021
  • 312x Dilihat
  • berita

BLAS Menambah Punggawa Baru di Sektor Fungsional Untuk 2021

Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang mendapatkan punggawa baru untuk memulai agenda 2021. Punggawa tersebut adalah CPNS Tahun Anggaran 2019 yang baru saja mulai bekerja efektif tanggal 11 Januari 2021. Sejatinya, CPNS 2019 seharusnya sudah rampung proses di 2020 awal, namun dikarenakan Pandemi Global Covid-19 ini maka pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) ditunda dan baru dilaksanakan bulan Novermber 2020 lalu.

Formasi yang diisi adalah Jabatan Fungsional Peneliti untuk 4 kursi, Analisis Tata Laksana 1 kursi, Pustakawan 1 kursi, dan Verifikator keuangan 1 kursi. Berikut adalah rincian Nama Pegawai Baru BLA Semarang TA 2019 :

  1. Arif Rahman Hakim sebagai Calon Verfikator Keuangan
  2. Ida Aulia Rohmah sebagai Calon Analis Tata Laksana
  3. Siska Nur Apriyani sebagai Calon Pustakawan
  4. Yuyun Libriyanti sebagai Calon Peneliti
  5. Muhamad Khusnul Muna sebagai Calon Peneliti
  6. Muhammad Aji Nugraha sebagai Calon Peneliti
  7. Yulinar Aini Rahmah sebagai Calon Peneliti

 

Adapun pada acara pengarahan CPNS Tahun Anggaran 2019 ini berupa pemberian bekal awal masuk di Keluarga Balai Litbang Agama Semarang serta orientasi dan perkenalan kepada seluruh personel Balai Litbang Agama Semarang. Acara ini dihadiri oleh Kepala balai, Kasubbag TU, Kaur Umum, kaur Ortala, Kaur Keuangan, dan Koordinator Peneliti masing-masing bidang, serta Panitia Pengadaan CPNS 2019. Acara diadakan di ruang diskusi Lantai 3 Balai Litbang Agama Semarang.

Dalam sambutannya, Kepala Balai Litbang Agama Semarang, Dr. Samidi, M.S.I. mengatakan kepada CPNS 2019 untuk bekerja dengan masksimal. “anggap sebagai rumah kedua disamping sebagai tempat mengais rezeki, ciptakkan suasana kekeluargaan, siapkan mental untuk bekerja dengan maksimal” Ungkap Samidi.

Sementara H. Darwiyanto, S.Pd., M.Ed. selaku Kasubbag TU Balai Litbang Agama Semarang berpesan agar selalu memegang teguh pada regulasi hukum tentang ASN, Manajemen ASN, Kode Etik ASN, dan lain sebagainya. “mohon dipelajari tentang UU no 5 tahun 2014 tentang UU ASN, dan PP no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS, lalu PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, ini penting karena jika kita bekerja sesuai UU yang berlaku, maka dikemudian hari tidak akan rugi sendiri karena sudah ada landasan hukumnya. Untuk masa CPNS menurut aturan yang baru 2019 adalah masa 1 tahun saja dan wajib mengikuti diklat latsar atau dulu dikenal dengan pra jabatan, jika dalam 1 tahun belum bisa mencapai tahap PNS, maka gagal lanjut menjadi PNS” ungkap Darwiyanto. (Ry*)