Balitbang Agama Semarang Rekomendasikan Pemantauan kepada Lembaga Kuttab
  • 21 Desember 2019
  • 436x Dilihat
  • berita

Balitbang Agama Semarang Rekomendasikan Pemantauan kepada Lembaga Kuttab

SEMARANG, suaramerdeka.com – Balai Litbang (Balitbang) Agama Semarang menyelenggarakan Seminar Hasil Penelitian Isu-isu Aktual Pendidikan Agama dan Keagamaan di Hotel Pandanaran Semarang, Jalan Pandanaran No 58 Semarang, kemarin. Dalam seminar itu, Balitbang Agama Semarang melakukan diseminasi hasil penelitian terkait isu-isu aktual di bidang pendidikan agama dan keagamaan.

Salah satunya, yakni merekomendasikan pemantauan pendidikan kuttab. Kepala Balitbang Agama Semarang, Samidi Khalim mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membedah hasil penelitian para peneliti Balitbang Agama Semarang. Yang menarik dari seminar kali ini, kata dia, perihal implementasi pendidikan kuttab yang muncul sejak 2012.

“Implementasi pendidikan kuttab merupakan sesuatu yang baru di penelitian Balitbang Agama Semarang.  Awalnya Kuttab Al-Fatih didirikan oleh Muhaimin Iqbal, ustadz Budi Ashari dan Waalid Ilham pada 2012 di Depok, Jawa Barat. Sekarang berkembang di Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, bahkan Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Samidi Khalim di lokasi, kemarin.

Menurut dia, di Jawa Tengah terdapat tujuh  lembaga yang terkait, yakni Kuttab Al Fatih di Purwokerto dan Tegal, Kuttab Ibnu Abbas dan Harun Ar Rasyid di Surakarta. Kemudian Kuttab Ibnu Abbas di Klaten, Kuttab Al Jazary di Surakarta, dan Kuttab Al Ayyubi di Kendal. “Dari ketujuh lembaga pendidikan kuttab tersebut memiliki akar ideologis yang sama, yaitu konservatisme, fundamentalis dan religius,” tegasnya.

Lembaga Koordinasi

Ditambahkannya, sebagaian besar masyarakat hanya mengenal madrasah dan sekolah umum sebagai tempat belajar. kuttab merupakan sejenis tempat belajar yang lahir di dunia Islam. Pada awalnya berfungsi sebagai tempat memberikan pelajaran menulis dan membaca bagi anak-anak.

Samidi melanjutkan, pertanyaan yang akan muncul di tengah masyarakat ialah bagaimana pelayanannya nantinya? Sementara di Kemenag, lembaga itu belum ditahui masuk formal atau non formal, dan nantinya akan masuk yang mana. “Karena kuttab ini basisnya keagamaan, yang secara institusi harusnya dapat dinaungi oleh Kementerian Agama,” imbuhnya.

Informasi model pendidikan kuttab dipaparkan Aji Sofanudin, salah satu peneliti  Balitbang Semarang. Menurutnya, perizinan kuttab telah dimasukkan ke Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Kemudian, beberapa lembaga telah berizin dan beberapa lainnya belum.

“Diperlukan pembentukan lembaga koordinasi kuttab sebagai wadah silaturahim dan penjaminan mutu dari model pendidikan kuttab. Selain menjamin kualitas lulusan dari kuttab di masyarakat juga menjamin regulasi terkait pendidikannya,” katanya.

Lembaga pendidikan yang muncul sejak 2012 ini, menurut dia, hanya memiliki ijin operasional sebagai PKBM di bawah Dinas pendidikan. Padahal mengajarkan berbagai macam ilmu agama.  “Adapun kurikulum yang ditekankan adalah iman dan Alquran,” imbuhnya.

Balitbang Agama Semarang sendiri telah merekomendasikan agar pemerintah hendaknya melakukan sosialisasi tentang sistem pendidikan agama yang sudah jelas memiliki standar pendidikan di Indonesia. Selain itu diperlukan pemantauan atau pengawasan terkait wawasan kebangsaan lembaga pendidikan kuttab.

(Siswo Ariwibowo /CN26/SM Network)

SUMBER