Arah Kebijakan Pengembangan Madrasah : Meningkatkan Mutu dan Daya Saing Madrasah
  • 11 April 2015
  • 316x Dilihat
  • berita

Arah Kebijakan Pengembangan Madrasah : Meningkatkan Mutu dan Daya Saing Madrasah

Meningkatan akses, mutu dan daya saing serta relevansi pendidikan madrasah merupakan inti dari arah kebijakan pengembangan penyelenggaraan pendidikan madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Dr. H. Hamdar Arraiyyah, M.Ag. dalam kegiatan Workshop “Implementasi Manajemen Berbasis Madrasah Pada Madrasah Ibtidaiyah” yang diselenggarakan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang (BLAS) pada tanggal 8 s.d 11 April 2015 di kampus Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin.

“Penyelenggaraan madrasah di berbagai daerah diharapkan berkembang secara bersama-sama dalam mengimplementasikan arah kebijakan itu,” Tegas Hamdar.

Lebih lanjut Hamdar mengatakan, Peningkatan mutu dan daya saing madrasah berorientasi pada peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan melalui program beasiswa dan pelatihan. Sedangkan peningkatan akses mempunyai tujuan bahwa pendidikan madrasah tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang ada di perkotaan, tetapi juga harus menjangkau daerah terpencil. Relevansi pendidikan mencakup manajemen dan tata kelola diarahkan madrasah sebagai lembaga profesional, akuntabe, mandiri, dan kreatif.