SPBE Meningkatan Layanan Publik
  • admin blas
  • 22 Mei 2023
  • 93x Dilihat
  • berita

SPBE Meningkatan Layanan Publik

Rata-rata capaian nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia mengalami kenaikan dari 2019 ke 2020. Namun jumlah predikat hasil evaluasi SPBE 2020 secara nasional belum ada 50 persen berkategori baik ke atas, terutama di daerah .

Hal ini dikatakan Yanuar Farida Wismayanti selaku narasumber dalam kegiatan persiapan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di wialayah kerja Balai Litbang Agama Semarang, di Hotel MG Setos Semarang, Senin (22/5). Ia menambahkan belum sampai100 persen disebabkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) belum menjangkau seluruh instansi dan pengelolaan keamanan informasi lemah.

SPBE wajib diterapkan di lingkungan pemerintah. Sistem ini, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. SPBE meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, memudahkan pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

“Kementerian Agama RI telah memberlakukan SPBE, misalnya pelayanan Haji, pelayanan nikah dan yang terbaru aplikasi Pusaka. Aplikasi ini terintegrasi mulai dari daerah sampai pusat,” ungkap Yanuar Kepala Pusat Kebijakan Publik Brin.

Sementara itu, Anshori Kepala Balai Litbang Agama Semarang, mengatakan penerapan SPBE dapat mewujudkan tata kelola berbasis digital. Misalnya dulu absensi secara manual sekarang bisa secara online. “Siap, tidak siap, harus kita laksanakan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan akurat,” tutur Anshori.

Kementerian agama memiliki cita-cita mewujudkan tata kelola kelas dunia, kegiatan ini langkah awal untuk memotret sejauh mana kementerian Agama melaksanakan SPBE. “Hasilnya diharapkan dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan bersama,” tandas Anshori.