Jabatan Pelaksana disederhanakan, harus Kaya Fungsi
  • admin blas
  • 10 Mei 2023
  • 270x Dilihat
  • berita

Jabatan Pelaksana disederhanakan, harus Kaya Fungsi

Tindak lanjut dari Sosialisasi terkait Surat Edaran Menpan RB No: B/269/M.SM.02.00/2023 perihal Penyesuaian Peta Jabatan dan Hasil Evaluasi Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah diminta untuk menyusun rancangan peta jabatan dengan nomenklatur jabatan pelaksana.

Hal ini dikatakan Ahmad Lutfi Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, dalam Kegiatan Evaluasi Jabatan/ Kelas Jabatan Pelaksana Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi, di Hotel Mercure Batavia, Rabu (10/5).

Dampak terbitnya SE Menpan RB No. 269, perlu adanya penyederhaan nomenklatur jabatatan pelaksana yakni. Pertama, setiap K/L wajib menyesuaikan petajab dan hasil evjab berdasarkan nomenklatur Japel yang tercantum dlm Kepmenpan RB No. 1103 tahun2022 paling lambat 9 Juni 2023. Kedua, K/L mengusulkan kembali nomenklatur Japel (dalam Permenpan RB No. 45 tahun 2018) yang telah disederhanakan atau disimplifikasi ke Kemenpan RB sampai 31 Maret 2023. Ketiga, bagi K/L yang tidak menyampaikan hasil penyesuaian peta jabatan & evaluasi jabatan pelaksana, maka dianggap tidak mengusulkan kebutuhan PNS tahun 2023.

“Dengan penyederhaan ini, akan menjadikan transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dilingkungan pemerintah,” tegas lutfi.

Penyusunan jabatan pelaksana mengunakan nomenklatur baru sesuai dengan amanat Permenpan RB No. 45 tahun2022 dan Kepmenpan RB No. 1103 tahun 2022. “Walaupun jabatan pelaksana disederhanakan yang penting kaya fungsi,” ungkap Lutfi.

Lutfi berpesan, jangan sampai ada fungsi dari satu jabatan pelaksana yang tertinggal. Semoga semua Jabatan pelaksana di Kemenag dan K/L lain menjadi lebih jelas nomenklatur Jabatan pelaksananya dan memudahkan dalam penyusunan tugas sehari-hari yang berkaitan untuk penilaian kinerja.