Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Agama dan Diklat Keagamaan (Balitbang Agama dan Diklat Keagamaan), yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balitbang Agama dan Diklat Keagamaan.

Pembinaan teknis terhadap Balai Litbang Agama Semarang ini dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Pendidikan Agama dan Keagamaan dan Bidang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi dan pembinaan administratif oleh Sekretaris Balitbang Agama dan Diklat Keagamaan.

Sebagai UPT Badan Litbang dan Diklat Keagamaan di daerah, Balai Litbang Agama Semarang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan agama di bidang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Pendidikan Agama dan Keagamaan dan Bidang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, pada wilayah kerja yang meliputi 9 provinsi yakni, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Lembaga ini dipimpin oleh seorang kepala yang dalam menjalankan tugas sehari-hari perkantoran dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan para kepala urusan yang meliputi:

  1. Urusan perencanaan dan keuangan mempunyai tugas melakukan pengurusan, penyiapan program dan anggaran, pelaksanaan dan pembukuan keuangan, urusan gaji, urusan tunjangan pegawai dan urusan perjalanan dinas.
  2. Urusan organisasi, tata laksana dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengurusan kepangkatan, kenaikan gaji, pemberhentian, pemensiunan, dan urusan kepegawaian lainnya.
  3. Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat menyurat dan kearsipan, tata usaha perlengkapan dan rumah tangga Balai Penelitian dan Pengembangan Agama.

Di samping itu terdapat tenaga fungsional peneliti yang mempunyai tugas pokok membina, mengkaji dan menyelenggarakan penelitian keagamaan di wilayah kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, kelompok peneliti mempunyai tiga fungsi yaitu :

  1. Melakukan penelitian untuk meningkatkan pengetahuan serta pengertian tentang aliran kerohanian/keagamaan agar patuh kepada induk agamanya masing-masing.
  2. Melakukan penelitian untuk meningkatan pembinaan kehidupan beragama serta kerukunan hidup antar umat beragama.
  3. Melakukan penelitian untuk meningkatan pengaturan jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Struktur Balai Litbang Agama Semarang