Awal Agustus, Srikandi Harus Berjalan di Lingkungan Badan dan Litbang dan Diklat
  • BLA Semarang
  • 2 Juli 2023
  • 47x Dilihat
  • berita

Awal Agustus, Srikandi Harus Berjalan di Lingkungan Badan dan Litbang dan Diklat

Kita belum mencapai standard dalam transformasi, padahal regulasinya sudah lima tahun yang lalu. Layanan berbasis digital tidak bisa dihindari, maka awal bulan Agustus aplikasi Srikandi harus sudah berjalan di Balai-Balai.

Demikian disampaikan Prof. Suyitno Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Srikandi Bagi Eselon I, II, III, dan IV Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023, di Emilia Hotel by Amazing, Palembang, tanggal 2 s.d. 3 Juli 2023. Ia menambahan penerapan aplikasi Srikandi di Balai-balai akan di pantau langsung oleh Sekretaris Badan.

Lebih lanjut Suyitno mengatakan regulasi mengenai pelayanan berbasis elektronik tertuang dalam PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, terdapat pula pada Kepmenpan Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

Hal senada dikatakan Prof. Arskal Salim GP, Srikandi bertalian dengan SPBE. Oleh karena itu, kami secara konsisten melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi, khususnya bimbingan teknis pengoperasian aplikasi tersebut.

“Pada kegiatan lalu, telah disusun buku panduan SRIKANDI sebagai pedoman mengenai hal-hal terkait SPBE. Maka diharapkan panduan ini dapat dilaksanakan dengan baik”, tambah Prof. Arskal. (Ry*)